RSSFacebookTwitterE-mailE-mail
EnglishFrenchGermanSpainItalianDutchRussianPortugueseJapaneseKoreanArabicChinese Simplified

SEORANG NENEK MENCURI SINGKONG DI HUKUM 2.5 TAHUN



Kisah ini sempat saya dengarkan di radio lokal di daerah saya, dan saya baca lagi dari salah satu blogger yang tidak segaja saya liat dan pernah mendengar kisah yang tertulis di blogger itu,

Kisahnya, nenek itu telah di tuntut telah mencuri singkong oleh seorang laki-laki yang temtutunya manajer dari PT yang memiliki perkebunan singkong tersebut. Di ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk terdiam mendengarkan tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya kelaparan. Namun seorang laki yang merupakan manajer dari PT itu tetap pada tuntutannya, dengan alasan agar menjadi contoh bagi warga lain.


Hakimitu menghela nafasnya. dan berkata, “Maafkan saya, bu”, katanya sambil memandang nenek itu.

”Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”.

"Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam".

Namun tiba-tiba hakim mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta berkata kepada hadirin yang berada di ruang sidang.

"Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini, sebesar Rp 50 ribu, karena teleh menetap di kota ini, dan membiarkan seseorang nenek kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya.

“Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”
sebelum palu diketuk nenek itu telah mendapatkan sumbangan uang sebanyak Rp 3,5 juta dan sebagian telah dibayarkan kepanitera pengadilan untuk membayar dendanya, setelah itu dia pulang dengan wajah penuh kebahagian dan haru dengan membawa sisa uang termasuk uang Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT yang menuntutnya.


Semoga di indonesia banyak Hakim-hakim yang berhati mulia sepertii ini.


sumber : Trik Blogger dan Facebook

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: >>> :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Post a Comment

cbox
 
Anda Sedang berada di blog Nugie Atmaja, Mohon like page facebooknya. Terima Kasih