RSSFacebookTwitterE-mailE-mail
EnglishFrenchGermanSpainItalianDutchRussianPortugueseJapaneseKoreanArabicChinese Simplified

Hakim Menangis Ketika MenJatuhkan Vonis

Info Hakim Menangis Ketika MenJatuhkan Vonis - Minah (55), tengah menyimak putusan hakim yang menjatuhinya hukuman 3 bulan percobaan.

hakimmenangissaatjatuhk.jpg




Purwokerto – Hakim yang satu ini rupanya tak tega ketika harus membacakan vonis terhadap seorang nenek yang didakwa mencuri. Bambang Lukmanto, SH, hakim pada Pengadilan Negeri Purwokerto (Jateng) tiba-tiba meneteskan air mata, saat membacakan vonis hukuman tiga bulan percobaan terhadap Minah (55), seorang nenek warga Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Kamis (19/11).

Minah didakwa mencuri tiga biji kakao di sebuah perkebunan PT Rumpun Sari Antan (RSA), yang berada tidak jauh dari rumahnya. Suasana haru-pun mewarnai sidang vonis itu

Majelis hakim yang diketuai Bambang dan beranggotakan Dedy Hermawan, SH, serta Sohe, SH, mengaku nuraninya tersentuh dan melukai rasa keadilan yang menimpa seorang rakyat jelata.

"Kami menyadari sepenuhnya, kasus ini muncul akibat gejala kurang diberdayakannya masyarakat oleh pihak pengelola perkebunan, sehingga menimbulkan kecemburuan. Hal-hal yang meringankan lainnya, yaitu Bu Minah sudah tua dan ia hanyalah seorang petani yang tidak punya apa-apa, tiga buah kakao sangat berarti bagi Minah dan sebaliknya tiga buah kakao tidak menimbulkan kerugian yang signifikan bagi perusahaan pengelola perkebunan PT Rumpun Sari Antan (RSA)," kata hakim Bambang membacakan putusannya.

Atas pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman 1 bulan 15 hari kurungan, tetapi hukuman tersebut tidak perlu dijalani terdakwa. Selanjutnya terdakwa Minah dijatuhi hukuman tiga bulan percobaan, jika dalam waktu tiga bulan tersebut, terdakwa melakukan pencurian lagi, maka vonis 1 bulan 15 hari akan langsung diberlakukan tanpa persidangan kembali.

Saat hakim menanyakan apakan Minah menerima putusan tersebut, Minah hanya tersenyum, dan tidak tahu soal bahasa hukum. Kemudian hakim menjelaskan, bahwa dengan putusan ini Minah diperbolehkan pulang dan perkaranya selesai. Minahpun langsung menyatakan menerima putusan tersebut. "Alhamdulillah, matur nuwun pak hakim," katanya sambil tersenyum.

Usai sidang para pengunjung yang memadati ruang sidang baik dari aktivis, LSM hingga para seniman di Banyumas langsung memberikan ucapan kepada Minah. Sebenarnya ada ketidakpuasan dari para pengunjung sidang, salah seorang aktivis, Bangkit menyatakan, ia menginginkan vonis bebas untuk Minah. Tetapi karena ketidakpahaman Minah, maka terdakwa menerima begitu saja keputusan hakim.

Kasian ya gan, ane juga mau nangis dengernya ....

sumber : klik disini

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: >>> :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Post a Comment

cbox
 
Anda Sedang berada di blog Nugie Atmaja, Mohon like page facebooknya. Terima Kasih